VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mengundur jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) menjadi 24 November 2008. Mundur empat hari dari jadwal semula 20 November 2008. "Ada perbedaan pengertian antara Komisi dan Kelompok Kerja Luar Negeri," kata Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshary menyebutkan alasan pengunduran.
Menurut Hafiz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 10 November 2008, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) baru menyelesaikan DPT pada 20 November. Sehari kemudian mereka mengirim ke Kelompok Kerja Luar Negeri. "Berkas DPT baru dikirim ke Komisi 23 November, praktis Komisi baru bisa menetapkan 24 November," ujar pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu.
Menurut Hafiz, Panitia Luar Negeri menemui banyak kendala. Jumlah Panitia tidak sebanding persebaran warga Indonesia yang menetap. "Satu PPLN mengampu satu negara, kecuali Malaysia yang memiliki tiga PPLN."
Belum lagi, kata Hafiz, ada warga yang datang secara ilegal. "Panitia menemukan data yang berbeda antara Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4), data Dinas Tenaga Kerja, dan data Imigrasi,” terangnya.
Endang Sulastri, anggota Komisi yang baru saja kembali dari kunjungan ke Wina (Austria) dan Den Haag (Belanda) mengemukakan hal serupa. Panitia di negara tersebut ada yang belum tahu mengapa nomor urut partai peserta pemilu meloncat. "Kan ada 38 parpol, setelah nomor 34 kok langsung 40?" jelas wanita berkerudung itu.
Selain itu, panitia luar negeri ternyata tidak memiliki data alamat dan kontak person partai di negara tersebut. Padahal, berdasar Undang-undang, ada aturan kampanye parpol di luar negeri. "Karena itu, mereka minta dikirim data alamat dan kontak tersebut," kata Endang.
Selain itu, Panitia ternyata mendata pemilih dengan metode stelsel aktif. Mereka mengirimi formulir pendaftaran pemilih berdasar data DP4 (Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu). "Panitia hanya mendata calon pemilih yang mengembalikan formulir, padahal tidak memberi perangko balasan," ujarnya.
Karena itu, Endang, meminta panitia mendata ulang. Pasalnya, aturan di Undang-undang, memakai sistem stelsel pasif. "Panitia wajib mendaftar." Otomatis, hal itu menghambat pemutakhiran data pemilih. "Kita genjot panitia agar bekerja cepat, 20 November harus sudah beres," ujarnya. Kini, lanjutnya, Panitia menerima pendaftaran melalui email, telepon, pesan pendek, maupun selebaran berisi formulir yang dibagi di gereja, masjid, dan kampus.
Endang juga menyesalkan kritikan tajam seputar rencana Komisi melakukan sosialisasi pada Panitia Luar Negeri beberapa waktu lalu. Menurutnya, komunikasi lewat telepon dan surat tidak efektif. "Panitia Luar Negeri menyesalkan kok baru sekarang didatangi," ujarnya.
Menurut Endang, Panitia dibentuk September tapi baru bisa dilantik Oktober. "Itupun oleh pejabat deplu.” Dan, lanjutnya, baru bisa tatap muka sekarang.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mengintip Prosesi Mepamit di Kediaman Mahalini jelang Pernikahan dengan Rizki Febian
Siap
10 menit lalu
Mepamit sendiri memiliki arti berpamitan. Prosesi ini biasa dilakukan untuk menandakan permintaan izin seseorang untuk meninggalkan tempatnya yang semula.
Siapa yang tidak tahu dengan yang Namanya sayuran? Jelas sekali sayuran merupakan bagian tumbuhan yang dapat dimakan yang tumbuh di atas tanah dan terdiri dari daun, bata
Akhirnya Terkuak, Ternyata Ini Sosok di Balik Akun Instagram Gosip Lambe Turah
Bandung
15 menit lalu
Nama Instagram Lambe Turah sepertinya sudah tidak asing lagi bagi warganet Indonesia. Bagaimana tidak, akun gosip tersebut kerap memberikan kabar terkini dari para artis
Temukan 4 smartwatch Xiaomi andalan dengan fitur canggih dan ketahanan air. Baca lebih lanjut untuk rekomendasi terbaru dalam artikel ini!
Selengkapnya
Isu Terkini