Warga Asing Ditangkap Saat Berjudi

VIVAnews - Polisi Wilayah Besar Bandung menangkap Dua warga negara asing (WNA) di Hotel Sheraton yang berada di Jalan Ir Djuanda, Kamis pagi,  pukul 00.30 WIB. Keduanya ditangkap saat berjudi di Kamar tempatnya menginap.
 
Kasat Reskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo, mengatakan keduanya bernama Thomas Foo Chong How (37) warga negara Malaysia dan Naputh Waikaset Korn (25) warga negara Thailand.
 
"Mereka sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka juga terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar Hendro Pandowo dikantornya, Kamis, 13 November 2008.
 
Hendro menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga bahwa di hotel Sheraton tepatnya di kamar 2208 terdapat tiga WNA sedang menggelar judi. Pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan ke tempat tersebut.
 
Hasilnya polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua kartu merek Flying Card, uang senilai Rp 2.956.000 dan satu paspor Malaysia atas nama Thomas Foo Chong How.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tambah Hendro, dua dari tiga WNA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainya yakni Thawee Udom Kitchok (30) warga negara Thailand, dibebaskan karena tidak terbukti berjudi. 
 
"Dalam wktu dekat berkas pemeriksaan mereka dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk di proses lebih lanjut secara hukum," tandasnya.

Laporan: Sigit Zulmunir/Bandung

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'
Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Evita Nursanty menolak rencana pemungutan iuran dana pariwisata.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024