Sengketa Pilkada Jawa Timur

Pengacara Baca Berkas Ala Arek Suroboyo

VIVAnews - Hakim Panel Mahkamah Konstitusi sempat menegur halus kuasa hukum pemohon sengketa pemilihan kepala daerah Provinsi Jawa Timur, M Maruf. Hakim menegur Maruf karena volume suara yang dinilai terlalu keras dan berapi-api.

"Nada suaranya santai saja," kata Maruarar, memotong pembacaan permohonan oleh Maruf dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin 17 November 2008.

Mendengar peringatan Ketua Hakim Panel itu, Maruf langsung memelankan suaranya. "Saya dari Surabaya jadi kalau ngomong seperti itu. Tak biasa pelan," ujar Maruf dan tak lupa meminta maaf kepada Majelis Panel Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu, Maruf yang mewakili pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono,  menyatakan penolakannya atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapituasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur 2008 Putaran Kedua.

"Karena hasil penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU Provinsi Jawa Timur) telah salah atau ada kekeliruan," katanya.  Dalam penghitungan versi KPU, Khofifah-Mudjiono memmperoleh 7.669.721 suara. Sementara lawannya, pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf memperoleh 7. 729.944 suara.

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita
Tim Bandung bjb Tandamata vs Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Bandung bjb Tandamata Bersyukur Mampu Jinakkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Juara bertahan putri, Bandung bjb Tandamata kembali makan korban. Mereka menekuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia dengan skor 3-1 (25-17, 23-25, 25-15, 29-27).

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024