VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, dibela oleh enam pengacara top. Indonesia Corruption Watch menilai keterlibatan para pengacara itu merupakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
"Dari data kami, para pengacara itu pernah membela sekitar 50 kasus korupsi," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 4 Mei 2009. "Ini preseden buruk dalam pemberantasan korupsi."
Seperti diketahui, Antasari akan dibela enam pengacara yakni adalah Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, M Assegaf, Denny Kailimang, Farhat Abbas, dan Ari Yusuf Amir. Mereka semua terlihat saat Antasari menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Merbabu Kompleks Giri Loka 2, Bumi Serpong Damai, Tangerang, pada Minggu 3 Mei.
Febri menjelaskan, sebagian pengacara yang membela Antasari saat ini masih menangani perkara di KPK. "Sesuai peraturan, seharusnya KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang beperkara termasuk pengacara," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran VIVAnews, pengacara itu pernah menangani perkara-perkara korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator pengacara Antasari, Juniver Girsang, diketahui pernah membela mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, dalam perkara korupsi pungutan liar. Juniver bahkan juga pernah menangani perkara dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker milik Pertamina.
Seperti M Assegaf, dia adalah kuasa hukum dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Saat ini, kasus aliran dana Bank Indonesia bahkan masih bergulir di KPK.
Hotma Sitompoel, pernah mendampingi mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Theo F Toemion, dalam kasus korupsi penyelenggaraan Indonesia Investment Year 2003-2004.
Pengacara senior Deni Kailimang, merupakan pengacara yang pernah mendampingi komisioner KPU, Mulyana W Kusumah, saat menghadapi kasus suap terhadap auditor BPK, Khairiansyah Salman.
Sedangkan Farhat Abbas, juga pernah membela kasus korupsi yang diusut KPK. Farhat diketahui pernah membela mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi Suparman, yang terlibat dalam kasus penyuapan. Suparman terbukti menerima suap saat mengusut kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara yang sedang ditanganinya.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PEVS 2024 yang Digawangi Moeldoko Siap Hadirkan Banyak Kendaraan Listrik
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Pameran khusus kendaraan listrik yang digawangi Kepala Staf Presiden Moeldoko akan kembali hadir tahun ini, melalui Periklindo Electric Vehicle Show, atau PEVS 2024
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
1 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Isyaratkan Terharu Diratukan Pacar Baru, Happy Asmara Justru Dituding Belum Move On
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara baru-baru ini, kembali mengunggah konten di akun Tiktoknya. Ia tampak menangis terharu karena merasa diratukan oleh kekasih barunya, Gilga Sahid.
Selengkapnya
Isu Terkini