Kasus Terorisme Palembang

Anis dan Sukarso Terbukti Sembunyikan Teroris

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua terdakwa kasus terorisme di Palembang, Anis Sugandhi dan Sukarso Abdillah, masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara.

"Terdakwa terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Suharto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 21 April 2009. "Pelaku dengan penuh kesadaran melakukan perbuatan tersebut."

Majelis menilai kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindakan seperti diatur dalam Pasal 13b Undang Undang 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya masing-masing dituntut delapan dan tujuh tahun penjara. "Tuntutan tersebut terlalu berat bagi keduanya," jelas Suharto.

Menurut majelis, terdakwa terbukti telah menyembunyikan Fajar Taslim, buronan asal Singapura yang akan meledakkan Bandara Changi, Singapura. "Terdakwa tidak melaporkan kepada yang berwajib," jelas Suharto. Meski terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar tolong menolong, lanjut Suharto, hal tersebut tidak dibenarkan.

Sebelumnya tiga terdakwa kasus teroris kelompok Palembang yakni Sugiharto, Agus Setyawarman, dan Heri Purwanto divonis dua belas tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 April 2009. Terdakwa Abdurrahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni juga sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kelompok Palembang ditangkap dalam penggerebekan 2 Juli 2008. Dalam penggerebekan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menemukan 20 bom, yang 16 bom diantaranya siap diledakkan.

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Pemain Arsenal, Gabriel Magalhaes merayakan gol

5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas

Bukayo Saka adalah salah satu pemain Arsenal yang kabarnya akan absen saat melawan Manchester City pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024