Kejaksaan Agung Laporkan ICW ke Polisi

Sumber :

VIVAnews - Tak terima datanya dipertanyakan, Kejaksaan Agung berencana melaporkan Indonesia Corruption Watch ke Markas Besar Kepolisian Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengatakan kejaksaan merasa dirugikan atas pernyataan ICW. Sebab, beberapa waktu lalu ICW merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi pimpinan Hendarman Supandji itu hanya Rp 382,67 miliar.

Saat peringatan Antikorupsi sedunia, 9 Desember 2008, Kejaksaan Agung mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam kurun 2004-2008.

"ICW mengeluarkan pernyataan seolah-olah data yang kami keluarkan itu tidak benar. Kami membohongi publik," kata Jasman dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu 7 Januari 2009. "Itu fitnah."

Ia menambahkan laporan tersebut akan dibawa oleh salah satu staf Kejaksaan Agung. Namun, Jasman tidak memberitahu secara spesifik waktu penyerahan laporan itu. "Pokoknya sebelum jam 12 siang nanti," kata Jasman.

ICW mendasarkan hitungan uang negara yang disetor ke kas negara itu pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan. ICW menghitung uang negara dari kejaksaan yang baru masuk ke kas negara adalah sejumlah Rp 382,67 miliar.  Sedangkan sisa dari yang diklaim kejaksaan belum disetorkan ke kas negara. ICW juga mencatat indikasi kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dalam periode 2004-2008 adalah sebesar Rp 13,16 triliun.

Selain itu, ICW juga mengungkapkan data Badan Pemeriksaan Keuangan semester pertama tahun 2008. Dalam audit itu, Badan Pemeriksa Keuangan memaparkan  bahwa penyajian piutang uang pengganti sebesar Rp 7.597.289.491.528,88 dalam Neraca per tanggal 31 Desember 2007 tidak dapat dinilai kewajarannya.

Uang itu berasal dari 3.143 kasus korupsi yang telah diselesaikan dan menaikkannya ke tingkat penyidikan dan 2.878 kasus masuk ke pengadilan.