PKS Alokasikan Dana untuk Bantu Musibah

Sumber :

VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Slamet Nurdin, menegaskan fraksinya memiliki komitmen untuk mengembalikan upah pungut yang diterima. Namun setelah penerimaan itu dinilai bertentangan dengan aturan.

"Kami siap mengembalikannya," kata Slamet Nurdin, di Gedung DPRD Jakarta, Selasa 20 Januari 2009. "Tapi kita tidak mau jadi pahlawan kesiangan yang tiba-tiba mengembalikan upah tanpa ada kejelasan."

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Supriatna mengungkapkan setiap bulannya anggota dewan bisa mendapat Rp 7 juta yang berasal dari upah pungut.

Menurut Slamet, uang yang berasal dari upah pungut tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi. "Kita alokasikan untuk mendanai musibah," jelasnya.

Meski demikian, Slamet menuding ada permainan dalam pengusutan upah pungut. Apalagi saat ini pemilu sudah dekat. "Ini mainan yang menyudutkan partai dalam hal ini ada permainan politik," ujarnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Upah pungut ini juga diatur pada Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

KPK juga akan memintai keterangan terhadap sejumlah pihak yang menerbitkan peraturan mengenai upah pungut. Diantaranya adalah mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo, dan  mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Komisi antikorupsi juga menyelidiki kasus serupa di seluruh provinsi.