Surat Peringatan Telah Dikirim

Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 12 villa tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kampung Citamiang, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menegur para pemilik villa itu.


Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Bogor, Mas'an Djajuli kepada VIVAnews mengatakan, teguran dan peringatan disampaikan kepada pemilik 12 vila tersebut.   "Namun surat peringatan yang kami layangkan sama sekali tidak digubris oleh pemiliknya," ujarnya.

Dia mengatakan, villa itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2000, tentang perizinan mendirikan bangunan. Villa itu melanggar peruntukan lahan dari status konservasi menjadi kawasan pemukiman.

Selain itu soal mendirikan bangunan yang menyalahi keofisien dasar bangunan serta bangunan tanpa izin. "Praktis, harus dibongkar secara paksa," katanya.

Berikut daftar pemilik 12 villa dan luas wilayahnya.

1. Johanes Peddy W, luas tanah 39.900 meter per segi luas bangunan kurang lebih 500 meter per segi.

2. Utoyo Usman, luas tanah 6.000 meter per segi dengan luas bangunan 200 meter per segi.

3. King Yuwono luas tanah, 30.000 meter per segi , luas bangunan 126 meter per segi.

4. Harun luas tanah 20.000 meter per segi dengan luas bangunan 285 meter per segi.

5. Wiranto luas tanah 14.000 meter per segi  dengan luas bangunan 400 meter per segi.

6. HBL Mantili luas tanah 10.000 meter per segi dan luas bangunan 200 meter per segi.

7. Djaja Suparman luas tanah 5.000 meter per segi dan  luas bangunan 300 meter per segi.

8. Suryadi luas tanah 6.000 meter dan luas bangunan 200 meter.

9. Sutiyoso luas tanahnya  10.000 meter

10. Linda luas tanah 5.000 meter luas bangunan 100 meter.

11. Jeni Loki luas tanah 3.000 meter dengan luas bangunan 150 meter.

12. Hari Sudarmo luas tanah 5.000 meter dengan luas bangunan 300 meter.

Laporan: Ayatullah Humaeni/Bogor