Yusuf Erwin Bantah Terima Uang dari Rekanan

Sumber :

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faisal membantah kesaksian Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari rekanan proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api, Chandra Antonio Tan.

"Saya hanya terima uang dari Hilman Indra (legislator)," kata Yusuf di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 23 Januari 2009.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ketika itu dipimpin Syahrial Oesman meminta rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk meloloskan ijin alih fungsi hutan lindung Tanjung Air Telang. Rencananya hutan itu akan dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api-api.
 
Ijin prinsip Menteri Kehutanan tak kunjung turun. Sofyan kemudian menghubungi anggota Komisi Kehutanan Sarjan Taher. Politisi Demokrat itu kemudian meminta biaya operasional sebesar Rp 5 miliar. "Untuk kawan-kawan di komisi," kata Sofyan.

Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut Chandra setuju menyiapkan dana Rp 2,5 miliar.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
Juni 2007, Chandra kembali menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Sofyan bersaksi melihat sendiri penyerahan uang tersebut di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna.