Tiga Hakim Ajukan Pendapat Berbeda

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bulat dalam memutus sengketa kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara melawan Presiden RI. Ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda dari putusan MK.

"Saya berpendapat bahwa KPU Provinsi Maluku Utara mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU MK," kata Akil Mochtar saat membacakan pendapatnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 10 Februari 2009.

Akil mengatakan, untuk memahami lembaga negara, tidak dapat ditafsirkan secara sempit. Menurutnya, untuk menentukan sebuah lembaga negara tidak hanya berdasarkan kepada kedudukan struktural lembaga bersangkutan berdasarkan Undang-undang Dasar dan bukan pada nama resminya. "Melainkan harus juga melihat kepada fungsi dari lembaga negara dalam UUD," kata Akil.

Sementara itu, hakim lainnya, Arsyad Sanusi mengatakan tugas dan kewenangan KPU provinsi dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur diturunkan dari UUD 1945. "Oleh karenanya, KPU provinsi harus ditafsirkan sebagai lembaga negara" kata Arsyad.

Pendapat yang berbeda (dissenting opinion) juga datang dari Maruarar Siahaan. Dia mengatakan untuk memecahkan persoalan bangsa yang tidak dapat diserahkan kepada lembaga lain, tafsir yang sempit dan restriktif harus ditinggalkan. "Persetujuan yang diberikan KPU Pusat kepada KPU Malut sudah cukup untuk memberi kuasa kepada KPU provinsi," kata Maruarar.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan KPU provinsi tidak bisa mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara karena tidak tercantum dalam UUD 1945.