Caleg Diadili, Demokrat Tetap Percaya Diri

Sumber :

VIVAnews - Calon legislatif Partai Demokrat, Nur Afni dipidana dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Nur Afni adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta nomor urut 6 daerah pemilihan Jakarta Barat.

Meski salah satu calonnya bermasalah, Demokrat tetap percaya diri. Menurut Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jakarta Barat, Tata, pemidanaan Nur Afni tak akan mempengaruhi perolehan suara partai Demokrat dalam pemilu 2009 nanti.
 
"Pemilu lalu, di Jakarta kita peroleh sekitar 30 persen lebih. Saya yakin, tidak akan berpengaruh. Bahkan, akan meningkat," kata dia kepada VIVAnews, Selasa 20 Februari 2009.

Tata berpendapat, kasus yang membeli calonnya merupakan sikap sentimen pengawas pemilu dan partai lain terhadap Partai Demokrat. Sebab, tambah dia, banyak kasus pelanggaran partai dan calon lain, tidak ditindaklanjuti panitia pengawas, apalagi sampai dibawa ke ke pengadilan. "Kami akan selidiki, pihak-pihak yang merugikan partai kami," tambah dia.

Nur Afni didakwa telah melanggar Pasal 269 juncto Pasal 82 UU No 10 Tahun 2008 tentang Jadwal Kampanye. Nur Afni dianggap terbukti melakukan kegiatan kampanye dengan menggelar acara santunan yatim piatu dan duafa, serta membagikan kartu nama lengkap dengan nomor urut calon pada Jumat 18 Januari 2009.

Sebelumnya, Ketua Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan pemidanaan Nur Afni adalah kali pertamanya di DKI Jakarta. Pengawas pemilu DKI Jakarta, tambah dia, telah mengajukan sembilan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif ke kepolisian.