"Saya Siap Dihukum, Tapi Jangan Hukuman Mati"

Sumber :

VIVAnews - Sri Rumiyati alias Yati, pelaku pembunuhan mutilasi suaminya, Hendra, Rabu 11 Februari 2009, pada pukul 09.15 WIB diberangkatkan petugas ke Kejaksaan Tinggi Banten.

"Saya siap dihukum, tapi jangan dihukum mati," ujar Yati kepada VIVAnews, di Polda Metro jaya.

Yati keluar dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya dengan menggunankan baju tahanan berwarna oranye. Tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam B 1366 N.

Sementara itu Agus Siswoyo, pengacara Yati mengatakan, banyak hal yang bisa jadi pertimbangan dan semua yang dilakukan karena terpaksa. "Yati ingin menggunakan sisa hidupnya untuk hal yang berguna," kata Agus.

Agus menambahkan upaya pembunuhan yang dilakukan Yati bukan kejahatan yang direncanakan. "Kalau pembunuhan tidak bisa dipungkiri," ujar Agus.

Delapan penyidik Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Jarius Saragih, menyerahkan Yati bersama alat bukti kejahatan, seperti batu, sepatu, baju korban, dan barang bukti lain.