Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI

Sumber :

VIVAnews - Kamis, 12 Februari 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan empat tersangka kasus penculikan warga Rusia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi memastikan berkas keempat pelaku telah lengkap atau P21.

Empat tersangka itu adalah tiga warga negara Rusia bernama, Alex, Igor, Jack dan Rizal warga negara Indonesia. Mereka ditangkap di kawasan Perumahan Victoria blok A8, nomor 18, Serpong, Tangerang.

"Anggota sedang meluncur bersama tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisari Besar Niko Afinta, saat dihubungi wartawan.

Barang bukti yang diserahkan antara lain uang tunai Rp 50 juta, bukti transfer Western Union, borgol, laptop, kamera, handycam, tali dan lakban.

Para pelaku melanggar pasal 333, 351 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Seluruh pelaku melakukan penculikan terhadap SEV dan Alexandre warga negara Rusia yang hendak menjalankan bisnis di Indonesia.

Penculikan ini dilaporkan ke polisi pada Selasa, 9 Desember 2008 dan penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi pada Rabu, 17 Desember 2008.