Dewan Kaget Jatah Gubernur Lebih Besar

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penerimaan upah pungut Gubernur DKI mencapai Rp 6 miliar setahun. Hal ini membuat anggota DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto, kaget.

"Saya baru tahu jatah untuk gubernur besar sekali," ujar anggota fraksi PDIP itu, Jumat 13 Februari 2009. "Katanya posisi gubernur sama dengan dewan. Tapi dalam memperoleh uang, gubernur lebih besar."

Sedangkan di kalangan anggota dewan kisarannya bervariasi tergantung jabatannya. Nilainya antara Rp 5-10 juta per bulan. Upah pungut itu diberikan seperti gaji melalui sekretariat dewan. "Ini legal ada SK-nya," ujarnya.

Ben Sitompul, Wakil Ketua Komisi B DKI, juga tak menganggap uang yang rutin ia terima selama menjadi anggota dewan itu ilegal. Penerimaan uang itu berdasar Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2005 dan Nomor 118 Tahun 2005. Anggota dewan mendapat 5 persen dari 3,75 persen upah pungut yang diterima Pemerintah Provinsi DKI.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tercantum anggaran upah pungut untuk pajak daerah dan PBB yang ditentukan pemerintah pusat maksimal 5 persen. Melalui peraturan gubernur, DKI menetapkan upah pungut sebesar 3,75 persen.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dan jajarannya tak bersedia memberi komentar terkait penerimaan upah pungutan itu.

Baca juga: Gubernur DKI Terima Rp 6 Miliar Setahun