PBB: Putusan Mahkamah Konstitusi Tak Sinkron

Sumber :

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Yusron Ihza Mahendra, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pembatalan ambang perolehan kursi 2,5 persen menzalimi akal sehat. Putusan itu menggulirkan demokrasi ke arah subversi terhadap validitas hak suara warga negara.

"Itu adalah keanehan jika Mahkamah Konstitusi menganggap benar bila seseorang yang dipilih rakyat tiba-tiba digantikan oleh bukan pilihan rakyat karena alasan partai yang bersangkutan terlalu kecil," kata Yusron kepada VIVAnews, Minggu 15 Februari 2009.

Dengan menghapuskan masalah nomor urut calon legislatif dan menjadikan nmor urut sebagai hal yang tidak penting, Mahkamah Konstitusi seharusnya menghapuskan juga masalah parliamentary threshold itu sehingga logikanya sinkron dan konsisten.

"Sikap Mahkamah Konstitusi yang kontradiktif ini membuat kredibilitasnya pantas diragukan," kata anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pertahanan dan luar negeri itu. "Sikap menclak-menclok dan plintat-plintut menjadikan Mahkamah Konstitusi seperti beranggapan bahwa kejahatan kecil terhadap demokrasi adalah terlarang, tapi kejahatan besar diperbolehkan."

"Demi tegaknya keadilan, PBB tentu akan mencari celah untuk sebuah langkah hukum berikutnya. PBB tentu juga mendoakan agar petinggi-petinggi Mahkamah Konstitusi mendapat petunjuk dan diampuni Allah atas tindakan mereka," kata Yusron.

Dan PBB juga berharap semoga keputusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menimbulkan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat.