Kuasa Tambang Batu Bara Akan Diaudit

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah berencana melakukan audit kepada Kuasa Pertambangan Batu Bara terkait adanya banting harga di industri batu bara. Selama ini audit hanya dilakukan Perjanjian Pengusahaan Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Witoro Soelarno mengatakan, ini dilakukan guna mengontrol harga jual batu bara yang selama ini disinyalir beberapa kuasa tambang membanting harga.

"Pernah ada yang dijual US$ 2 - US$ 5 per ton," ujar dia di Jakarta, Senin 16 Februari 2009. Sedangkah harga normal batu bara saat ini berkisar pada US$ 45 - US$ 80 per ton.

Menurut dia, untuk melakukan audit akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, karena menyangkut penerimaan negara. "Jangan hanya PKP2B saja yang diaudit," kata dia.

Selain itu, Witoro mengatakan dalam peraturan pemerintah yang akan mengatur harga batu bara juga terdapat aturan harga patokan terendah batu bara untuk ekspor maupun konsumsi dalam negeri. Dengan demikian pengawasan di daerah bisa lebih baik. "Setiap bulan kami sampaikan harga yang ditetapkan untuk acuan."

Witoro menuturkan, produksi batu bara memberi kontribusi terhadap penerimaan negara, untuk itu harganya juga perlu dikontrol.