Polisi Tahan Tiga Bankir Century

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian kembali menahan tersangka kasus penggelapan dana investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Ketiga tersangka tersebut adalah bankir Bank Century.

Menurut Direktur II Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Edmon Ilyas mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berasal dari Surabaya.

Mereka adalah Siti Aminah alias Mimin, mantan Kepala Cabang Bank Century di Jl. Panglima Sudirman, Surabaya. Sekarang, dia menjadi Tim Marketing Bank Century Pusat, Jakarta.

Kedua, Guntoro, mantan Kepala Cabang Bank Century Kertajaya, Surabaya. Sekarang tidak bekerja.

Ketiga, Julius Syahbana, Kepala Cabang Bank Century di Rajabali, Surabaya, Sekarang, dia menjabat sebagai Kepala Wilayah Bank Century Surabaya. Dia menggantikan Lila Gondokusumo, mantan Direktur Bank Century yang juga sudah ditahan.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, mereka ditahan mulai 12 Februari 2009," ujar Edmon.

Kesalahannya tersangka, menurut Edmon, adalah sebagai Kepala Cabang Bank Century, mereka menjual produk Antaboga fiktif. Mereka dikenai Pasal Undang-Undang Penipuan dan UU Money Laundering.

Kebanyakan nasabah Bank Century menjadi korban produk investasi Antaboga. Mereka membeli produk yang ditawarkan oleh staf Bank Century tersebut. Namun, belakangan produk investasi itu bermasalah. Ribuan nasabah menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 1,4 triliun.

Mengenai kasus Bank Century, polisi masih melengkapi berkas setelah Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas-berkas tersebut karena dianggap belum lengkap.