Pemberian Uang Inisiatif Billy Sindoro

Sumber :

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menilai pemberian uang suap Rp 500 juta merupakan inisiatif dari terdakwa kasus suap, Billy Sindoro kepada anggota Komisi Pengawas Persaiangan Usaha, M Iqbal.

Hal itu dinyatakan majelis hakim yang tertuang dalam putusan kasus dugaan suap terkait hak siar Liga Inggris di Astro TV, Rabu 18 Februari 2009.

"Pemberian uang itu merupakan hendak pemberian terdakwa sendiri," kata Hakim Sofialdi di dalam sidang. Hal itu, kata dia, terlihat dari pesan singkat yang dikirimkan Billy kepada Iqbal. "Tidak akan dilupakan support-nya, mohon diberi kesempatan untuk balas budi," kata Hakim mengutip layanan singkat Billy.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Billy dan uang denda Rp 200 juta.  Majelis hakim menilai Billy tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menjadi poin memberatkan bos First Media itu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Billy ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2008. Ia ditangkap sehari sebelumnya setelah memberikan uang Rp 500 juta kepada Iqbal di Hotel Aryaduta, Semanggi Jakarta.