Kejaksaan: Tidak Masalah Muchdi Ajukan Kontra

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga mempersilahkan Muchdi Purwopranjono mengajukan kontra memori kasasi. Muchdi sempat menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir.

"Memang harus ada kontra kasasi. Jadi, kasasi ini bisa diajukan ke Mahkamah Agung," kata Ritonga kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2009.  "Lagipula itu memang kewajiban dia ( pengacara Muchdi, Wirawan Adnan) sebagai pengacara."

Ritonga juga mempersilahkan pengacara Muchdi untuk keberatan atas dasar hukum kasasi kejaksaan, Pasal 244 KUHAP. Ia menambahkan perdebatan soal putusan bebas murni dan tidak murni yang bisa diajukan kasasi sudah selesai dengan adanya yurisprudensi.

Dengan demikian, kata dia, sudah ada petunjuk pelaksana KUHAP yang benar. "Kasasi perkara tertentu bisa diajukan untuk kebenaran dan keadilan," tukasnya.

Bunyi Pasal 244 KUHAP berbunyi, "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada MA, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

Kejaksaan mengartikan kata 'bebas' dalam pasal itu sebagai 'bebas murni.' Dengan demikian, perkara Muchdi yang dinilai bebas tidak murni, kejaksaan berpendapat masih bisa dimungkinkan untuk kasasi.

Pada 31 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir. Majelis Hakim menilai jaksa tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Muchdi.