Tarif Air Tanah Naik 5 Kali Lipat

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan menaikkan tarif air tanah tahun ini. Kenaikkannya sebesar lima kali lipat.

"Tarifnya harus lebih tinggi dari air PAM," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Peni Susanti, akhir pekan lalu. "Tarif air tanah tidak naik sejak 1999."

Tarif air minum yang dipasok Perusahaan Daerah Air Minum DKI (PAM Jaya) adalah Rp 1.575 - 14.650 per meter kubik. Sedangkan tarif air tanah saat ini hanya Rp 525 - 3.000 per meter kubik. Jika dinaikkan lima kali lipat, tarif air tanah menjadi Rp 2.625 - 15.000.

Kenaikan tarif air tanah sedianya dilakukan tahun lalu sebesar 14 kali lipat menjadi Rp 8.000 - 20.000 per meter kubik. "Tapi tahun kemarin masih ada proses verbal yang harus dilalui," ujarnya.

Kenaikan tarif ini untuk menekan penggunaan air tanah yang dapat mengakibatkan penurunan permukaan tanah. Belakangan, pemakaian air tanah di Jakarta semakin tak terkendali dan mengkhawatirkan.

Untuk itu, BPLHD akan mengevektifkan tim penertiban dan pengawasan pengendalian air dan migas untuk mengawasi penggunaan air tanah seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 115 tahun 2005. "Pemakainya kebanyakan adalah industri dan gedung bertingkat. Pemakaiannya seringkali tak sesuai peruntukkannya."