Sebelas Larangan untuk Tentara

Sumber :

VIVAnews - Tentara Nasional Indonesia menangkal isu ABS atau Asal Bukan capres S dengan menerbitkan buku saku netralitas TNI. Dari buku dengan 12 halaman utama itu terdapat sedikitnya 11 larangan bagi tentara untuk berpolitik praktis.

Berdasarkan Buku Saku Netralitas TNI yang diterima VIVAnews, Senin, 23 Februari 2009, tidak berpihaknya TNI dalam pemilu merupakan harga mati. Tidak hanya bagi anggota yang aktif, keluarga TNI mulai dari anak hingga istri juga dilarang diarahkan oleh anggota TNI.

Netralitas TNI sempat diragukan setelah Presiden Yudhoyono mendapat kabar adanya mobilisasi anggota bagi TNI untuk memilih salah satu calon presiden. Kendati demikian, Presiden Yudhoyono yakin bahwa kabar itu tidak benar adanya.

Buku Netralitas TNI ini ditandatangani Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso pada 28 Agustus 2008. Berdasarkan penelusuran VIVAnews, berikut 11 larangan bagi tentara dalam berpolitik:

1. Netral itu tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. Netralitas TNI: "TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
2. Prajurit TNI  yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006)
3. Satuan/perorarangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
4. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu, maupun dalam Pilkada
5. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI) hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut
6. Tidak diperkenankan memobilisir semua  organisasi sosial, keagamaan, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu
7. - Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih
   - Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah)
   - Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye
8. Tidak diperkenankan menjadi tim sukses kandidat
9. Setiap Komandan Satuan Wajib mengawasi kegiatan anggota dan keluarganya di lingkungan masyarakat untuk mencegah hal-hal yang negatif sekaligus mencegah kegiatan yang terkait dengan politik praktis.
10. Membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu dan Pilkada
11. Melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.