KPK Belum Tutup Kasus Kemas dan Salim

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menutup kasus suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Dalam kasus ini, nama Kemas Yahya Rahman dan M Salim disebut-sebut terlibat.

"Penyelidikannya belum ditutup," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan, M Jasin, saat dihubungi di Jakarta, Senin 23 Februari 2009.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M Salim, disebut dalam persidangan Artalyta. Dalam sidang Jaksa memutar rekaman percakapan antara Artalyta Suryani dan Kemas. Selain itu, nama Salim selaku atasan Urip juga sempat disebut-sebut. Dalam rekaman, Artalyta sempat menelepon Kemas setelah kasus yang melibatkan Sjamsul Nursalim dihentikan kejaksaan.

Kemas dan Salim kini justru masuk ke dalam tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi (Cukai dan Kepabeanan) yang dibentuk Kejaksaan Agung.

Menurut Jasin, komisi masih berharap agar masyarakat memberikan informasi dan bukti terkait dengan penyelidikan yang dilakukan KPK. Karena selama ini, KPK baru mendapatkan bukti berupa kesaksian dalam persidangan saja. "Kalau keterangan saksi saja gantung, perlu bukti lain," ujarnya.

Ketika ditanya apakah mereka layak masuk ke dalam tim supervisi korupsi itu, Jasin menolak berkomentar. "Itu kewenangan kejaksaan, biar masyarakat yang menilainya," ujarnya.

Dalam kasus suap terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu, Urip Tri Gunawan telah diganjar 20 tahun penjara. Sedangka Artalyta diganjar lima tahun penjara.

Urip terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta. Uang itu terkait penghentian penyidikan perkara Sjamsul Nursalim.