Investor Jerman Bangun Pabrik Sepatu

Sumber :

VIVAnews - Investor dari dua negara sedang menjajaki pembangunan pabrik sepatu kulit di Indonesia. Dua investor itu asal Jerman dan Taiwan. 

"Investor dari Jerman mengirimkan tiga orang konsultannya untuk berdiskusi dengan asosiasi soal kemungkinan investasi," kata Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Edy Widjanarko saat kunjungan kerja Wakil Presiden Jusuf Kalla ke pabrik sepatu Fortuna Bandung Jawa Barat, Senin, 2 Maret 2009. 

Edy menjelaskan, masuknya investor sepatu kulit, akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. "Karena importir sepatu lebih memilih membangun pabrik sendiri, akibatnya banyak juga yang investasi pabrik bahan bakunya," ujarnya.

Namun, Edy mengatakan, belum ada pembicaraan berapa nilai investasi dan kapan akan realisasi. "Setelah berdiskusi dengan kami, konsultan tersebut akan melaporkan ke asosiasi di Jerman," ujarnya.

Edy memperkirakan jika memang investor dari kedua negara tersebut merealisasikan minatnya, setidaknya US$ 20 juta bakal ditanamkan untuk setiap pabrik berkapasitas 4 atau 5 line atau 300 ribu pasang sepatu per bulan. Dengan adanya investasi baru kedua negara ini, Edy optimistis akan menyerap 160 ribu tenaga kerja baru.

Meski demikian, menurut Edy, investor kedua negara itu meminta penyediaan energi terutama listrik agar tidak kurang. Selain itu, konsultan yang ditunjuk sempat mendiskusikan kemungkinan insentif bagi investornya. Tercatat ada delapan poin penting.

Di antaranya, pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan selama dua tahun dan kedua, pembebasan retribusi pemda untuk biaya operasional jenset dan boiler. "Ketiga, investor minta keringanan pajak seperti yang dilakukan China pada eksportirnya sebesar 17 persen. Mereka minta setidaknya 10 persen," ujarnya.

Edy mendaftar kembali permintaan yang diminta investor. Keempat, mereka minta penghapusan pajak pekerja asing sebesar US$ 1.200 per tahun.

Kelima, diminta upah minimum provinsi dievaluasi dua tahun sekali, bukan tahunan. Keenam, kredit bank tidak menganggap industri sepatu berisiko tinggi. Ketujuh, tidak mempersulit restitusi pajak. Terakhir, Jamsostek diperluas sehingga kalau ada PHK, pesangon tidak dibebankan ke perusahaan.