Yusuf Erwin Minta Uang Untuk Kampanye

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus suap, Yusuf Erwin Faishal, menyatakan perbuatannya menerima uang dari rekanan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu anggota dewan lain yang membutuhkan dana kampanye.

"Itu merupakan kompromi politik," kata Yusuf Erwin saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 23 Maret 2009. Saat membacakan pledoi ini, Yusuf terlihat terbata-bata karena menangis.

Yusuf mengaku telah menerima uang sebesar Rp 775 juta. Kemudian, kata dia, uang itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rp 275 juta. Sisanya, Rp 475 juta, dikembalikan melalui Partai Kebangkitan Bangsa.  Yusuf menampik tuduhan Jaksa telah meminta uang Rp 5 miliar kepada Sarjan Tahir.

Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR ini beranggapan bahwa menerima uang itu tidak menyebabkan kerugian negara. Selain itu, penerimaan dana juga tidak bertentangan dengan kode etik. "Tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi tapi untuk ormas dan partai politik diperkenankan," kata Yusuf.

Ia juga menyatakan menyesal dan mohon maaf kepada konstituen dia di Sumatera Selatan. "Saya menyesal telah menyalahgunakan kepercayaan konstituen," kata Yusuf. Ia mengatakan siap bertanggungjawab atas perbuatannya itu.

Yusuf dituntut dalam dua kasus yang berbeda. Jaksa menuntut dia hukuman penjara selama 6,5 tahun. Jaksa juga meminta Yusuf membayar denda senilai Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menjerat dia dengan pasal 12a dan pasal 12b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jaksa ia dinilai bersalah dalam mempercepat proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan itu akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api. Ia diduga menerima uang Rp 375 juta dari Direktur PT Chandratex Indo Artha selaku investor.

Selain itu, jaksa juga menilai Yusuf bersalah dalam persetujuan rancangan pagu anggaran 69 untuk Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2007 salah satu kegiatannya adalah revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Jaksa menyatakan Yusuf telah aktif berkomunikasi dengan rekanan SKRT, Anggoro Widjoyo dari PT Masaro.