KPU: Tak Ada Pemungutan Ulang

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum tidak mengizinkan pemungutan ulang di Tempat Pemungutan Suara yang kertas suaranya tertukar. Alasannya, TPS yang kertas suaranya tertukar tidak banyak.

"Hanya 5-10 per TPS," kata anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta, Jumat 10 April 2009.

Pernyataan Bawaslu soal adanya 300 kertas suara yang tertukar, menurut Abdul, ia tidak tahu dari berapa TPS. "Tapi setahu saya kertas surat suara yang tertukar hanya sedikit dibandingkan sebagian besar yang sudah  terlaksana dengan baik. Tapi ini memang kerikil yang harus diselesaikan," kata dia.

Menanggapi hilangnya potensi suara pada caleg akibat kertas suara yang tertukar itu, dia mengatakan, hal itu tidak terlalu dipermasalahkan oleh pimpinan partai. "Kita harus hormati apa yang sudah dilakukan petugas di lapangan," kata dia.

Soal tabulasi nasional, KPU menargetkan sebanyak 80 persen hasil pemungutan suara sudah tercover melalui siste,m tabulasi nasional dalam tempo 12 hari.

"Bukannya tidak pede, hanya mencari probability. Ini tidak bisa dilakukan 100 persen, beberapa daerah belum bisa melakukan
scan dan melaporkan ke pusat," katanya.

Nantinya daerah mengirimkan scan image hasil pengitungan di masing-masing TPS yang di dalam scan terdapat tanda tangan saksi dan panwas. "Tabulasi sudah melalui ujicoba berkali-kali, kalau pun ada kekurangan dalam teknologi informasi, sudah diantisipasi sebelumnya. Setelah selesai 12 hari, akan dilampirkan hasil laporan manual dari daerah. Ini pun tidak 100 persen ditampilkan," ujarnya.