Burhanuddin Abdullah Ajukan Kasasi

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Burhanuddin pun mengajukan kasasi.

"Kami menyatakan kasasi pada 25 Maret 2009 dan pada tanggal 6 April kami memasukkan memori kasasi," kata kuasa hukum Burhanuddin, Tumpal Halomoan Hutabarat, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 15 April 2009.

Dalam putusannya, majelis banding memvonis Burhan selama lima tahun dan enam bulan penjara. Hukuman ini lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni lima tahun penjara. Burhan terbukti bersalah dalam menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Dasar pengajuan kasasi ini, lanjut Tumpal, adalah pengadilan tingkat banding dinilai salah dalam menerapkan hukum pembukitian. Terutama dalam mengartikan apakah uang yayasan itu termasuk kekayaan negara atau bukan.

"Kami menganggap pengadilan tingkat pertama dan banding salah menerapkan UU Yayasan," jelasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Burhan juga mempertanyakan mengenai keabsahan penahanan kliennya. Mereka menilai sejak 3 Maret 2009, Mahkamah Agung belum memperpanjang masa penahanan kliennya. Hingga saat ini, Burhan masih mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.