Saham Bergerak Tak Wajar Bisa Disuspensi

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham yang masuk kategori bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Suspensi akan dilakukan bila tren transaksi dan harga sahamnya terus menguat.

"Suspensi merupakan peringatan yang lebih keras," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, di gedung bursa efek, Jakarta, Kamis 16 April 2009.

Hari ini,  BEI kembali mengumumkan empat saham yang masuk kategori bergerak di luar kebiasaan. Empat saham itu adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Elnusa Tbk (ELSA), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

"UMA merupakan sinyal peningkatan transaksi saham yang di luar kebiasaan," ujarnya. "Selain itu, tren harga saham terus menguat".

Dia menambahkan, penetapan saham yang masuk kategori UMA sebagai bentuk peringatan awal kepada investor. Hal tersebut bertujuan agar investor mewaspadai saham tersebut, terutama dalam mengambil keputusan investasi.

"Tapi belum tentu kami memberhentikan transaksi sahamnya," ujar dia.

Eddy menilai, peningkatan transaksi bisa disebabkan oleh minat masuknya investor di tengah kepercayaan pelaku pasar yang mulai membaik. Selain pemodal domestik, investor asing juga tidak ingin ketinggalan momentum kenaikan indeks harga saham gabungan (IHSG).

Selama April, otoritas bursa telah mencatat sembilan saham yang masuk ketegori bergerak di luar kewajaran itu. Selain empat saham itu, lima saham lainnya adalah PT Modern Internasional Tbk (MDRN), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS), PT Ciputra Property Tbk (CTRP), dan PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Sementara itu, saham yang telah disuspensi BEI karena harga sahamnya terus menguat adalah BYAN dan OKAS.