Pengemplang Pajak Bisa Dijerat Delik Korupsi

Sumber :

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pengemplang pajak seharusnya bisa dijerat dengan delik korupsi. Pasalnya, ada kerugian negara yang timbul saat seorang wajib pajak tidak menyetor.

Demikian disampaikan peneliti ICW, Febri Diansyah dalam keterangan pers, Kamis 16 April 2009.  "Dengan logika bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara, seharusnya manipulasi data Surat Pemberitahuan akan berakibat pada kerugian negara," kata Febri.

Dengan kata lain, ada mafia pajak yang bermain di manipulasi data/pembukuan agar wajib pajak tidak menyetorkan sejumlah biaya pajak pada negara.
 
"Menurut saya, penyidik bisa menggunakan pasal korupsi yang berlapis," kata dia. Pasal berlapis tersebut dimaksudkan agar para pengemplang tidak bebas saat di pengadilan karena kelemahan Undang-Undang Perpajakan.

Febri menambahkan, aparat penegak hukum dapat menggunakan hasil Rapat kerja nasional Mahkamah Agung tahun 2007 di Makassar. Dalam rapat itu, disepakati bahwa sepanjang memenuhi unsur undang-undang korupsi, sebuah kejahatan atau bahkan pelanggaran administrasi bisa dijerat dengan delik korupsi.