LPS Ambil Alih Bank, Siap Bayar Dana Nasabah

Sumber :

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah di Bank IFI. Sesuai ketentuan dana nasabah yang dijamin pemerintah maksimal Rp 2 miliar.

"Proses likuidasi akan ditangani LPS, prosesnya kan begitu, setelah dicabut izin usahanya, kita likuidasi," kata Kepala Eksekutif Firdaus Djaelani kepada VIVAnews, Jumat 17 April 2009.

Sementara itu Direktur Klaim dan Resolusi Bank Noor Cahyo dalam jumpa pers di Bank Indonesia mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha bank, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi. Dalam rangka pembayaran klaim, LPS akan melakukan rekonsiliasi atas dasar simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Dalam proses likuidasi ini, LPS akan mengambil alih dan segala hak wewenang pemegang saham akan diambil alih," kata Cahyo.

LPS, kata dia, akan membubarkan badan usaha, membentuk tim likuidasi, menentapkan status Bank IFI sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris Bank IFI.