Rekanan Depnakertrans Hadapi Tuntutan

Sumber :

VIVAnews - Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pagi ini. Tuntutan terhadap Direktur PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari akan dibacakan oleh Jaksa Muhibbudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan jaksa menunjukkan dia telah memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat kerja di Depnakertrans senilai Rp 9,48 miliar. Jaksa menuduh dia telah meraup keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar. Jaksa menjerat dia pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja. Pengadaan itu kemudian tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.