Karena Emas, Majikan & Pembantu Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Polisi menetapkan majikan, Finna, dan seorang pembantunya, Alan, sebagai tersangka. Dua anggota keluarga sang pembantu, Jaenudin dan Kusnadi, juga menjadi tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus berbeda tapi terkait.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iriawan, Rabu 22 April 2009, mengatakan, Finna, menjadi tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Alan, Jaenudin, dan Kusnadi. Sedangkan ketiganya tersangka pencurian emas milik Finna.

Kasus berawal ketika perhiasan Finna seberat 200 gram dicuri pembantu rumah tangganya bernama Ana. Pencurian ini kemudian diproses hukum dan membuat Ana dipenjara di Rutan Pondok Bambu.

Finna tak puas. Ia tetap menginginkan emasnya kembali. Dari keterangan Ana, ia mendapat informasi emas  berada di tangan Alan, pembantu yang bekerja di rumah usahanya.

Warga Cakung itu lantas menyewa tiga anggota Brimob untuk mengejar Alan. Kepada aparat sewaan itu, Alan mengaku emas telah ia berikan kepada Jaenudin yang tak lain adalah ayahnya. Pengejaran pun berlanjut. Ketiga oknum Brimob menjemput paksa Jaenuddin di rumahnya di Losari, Cirebon.

Dari pengakuan Jaenudin sebelumnya, ia dan anaknya dianiaya di sebuah salon di kawasan Mako Brimob Kwitang. Di sana, Jaenudin mengatakan emas sudah berada di tangan pakdenya, Kusnadi.

Ketiga aparat kemudian memulangkan Jaenudin ke rumah anaknya di kawasan Buaran. Sedangkan Alan dan Kusnadi di bawa dan disekap di rumah Finna.

Ditemani seorang pengacara, Jaenudin kemudian melapor ke SPK Polda Metro Jaya pada 20 April lalu dengan nomor LP/1161/K/IV/2009/SPK Unit 2.

Finna terancam pasal 238 KUHP tentang penculikan, pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dan pasal 334 tentang penyekapan.

Sedangkan status tiga oknum Brimob masih dalam penyelidikan kepolisian.