"Kalau Perlu, Polisi Bisa Geledah KPK"

Sumber :

VIVAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M Iriawan mengatakan polisi bisa saja melakukan penggeledahan. Hal itu terkait pengusutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
 
"Kalau memang dipandang perlu, malam ini akan dilakukan," kata Iriawan kepada VIVAnews, Senin 4 Mei 2009. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kantor Antasari selama dua tahun terakhir.

Hal itu dikatakan Iriawan usai mengantar Antasari dari ruang ruang tahanan narkoba. Antasari dinyatakans sebagai tersangka dalam kasus itu. Pengumuman resmi dari polisi dibacakan sore tadi.

Antasari langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

KPK telah membebastugaskan Antasari dari pengambilan keputusan internal KPK. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Antasari menyelesaikan proses hukum yang melilitnya.