Barang Bukti Narkoba Setahun Dimusnahkan

Sumber :

VIVAnews – Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan 169 jenis barang bukti dari kasus narkoba selama satu tahun. Barang bukti itu berasal dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari empat kategori jenis kasus yaitu tindak pidana umum, narkoba, ringan, dan khusus.

Pemusnahan ini sesuai dengan keputusan pengadilan No 5.722/P.10EP/2008. Untuk barang bukti jenis narkoba, terdiri dari 126 kasus dengan barang bukti berupa ganja 1.982 gram, heroin 9,89 gram, hasish 19,3 gram, kokain 19,3 gram, ineks 1.392 butir, serta sabu 42,9 gram.

Sementara kategori pidana ringan berupa pelanggaran perda seperti minuman keras dengan menindak 32 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan berupa arak 477,5 liter, newport 7 botol, vodka 12 botol, mansion 90 botol, wine 68 botol, spirit 8 botol, dan anggur kolesom 28 botol.

Tindak pidana umum yaitu barang bukti perjudian tujuh kasus yaitu 16 mesin dingdong, VCD dan DVD bajakan 3.507 keping. Selain itu ada pula tindak pidana khusus berupa pelanggaran izin yaitu menangani empat kasus berupa pemusnahan wine 1.063 botol, spirit 161 botol, kain sari 1.919 buah, celana panjang hitam 650 buah, baju anak-anak jeans 355 buah, baterai hp 27 buah, dan baju anak-anak 725 buah.

Pemusnahan ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dihadiri Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Sudibyo, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Badung, I Ketut Sudikerta, Perwira Humas Kepolisian Kota Besar Denpasar, Komisaris I Ketut Suwetra.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ida Bagus Siwandana mengaku, kalau kasus tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya. "Yang terbanyak selalu kasus narkoba. Saya harapkan para guru dan orangtua untuk terus mengawasi anak-anaknya supaya tak terjerumus," ungkap Ida Bagus.

Laporan: Wima Saraswati/Bali