Jaksa Resmi Kirim Memori Kasasi Muchdi Pr

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung resmi mengirimkan memori kasasi atas putusan bebas Muchdi Purwopranjono. Memori kasasi diantar langsung jaksa Cyrus Sinaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi sudah diserahkan ke PN Jakarta Selatan oleh jaksa Cyrus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 23 Januari 2009.

Ritonga menjelaskan, dalam memori kasasi itu jaksa membeberkan ketentuan hukum yang tidak dilaksanakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Ritonga, ada proses peradilan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. "Atau hakim memutus melampaui kewenangannya," jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi Pr. Majelis hakim menyatakan Muchdi tidak terbukti dalam kasus pembunuhan Munir. Atas putusan ini jaksa mengajukan kasasi.

Dalam kasus pembunuhan Munir, Mahkamah Agung sudah memvonis mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, selama 20 tahun penjara. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menyatakan Polly terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.

Selain itu, Mahkamah juga sudah memvonis Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, selama satu tahun penjara. Rohainil terbukti membuat surat palsu untuk penerbangan Polly ke Singapura.

Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.