Kejaksaan Usut Keterlibatan Pejabat PLN

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Sampit, Kalimantan Tengah. Termasuk ke instansi milik negara.

"Pengembangan termasuk keterkaitan dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara)," kata Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Elvis Johhny kepada wartawan di kantornya, Senin 2 Februari 2009.

Selain itu, Elvis juga menegaskan bahwa penahanan dua tersangka dari rekanan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan tim kejaksaan. Kedua tersangka itu adalah Direktur PT Karya Putra Powerin Fahri Ahmad dan Direktur PT Masesa, Bramantyo.

Dengan demikian, ia menolak jika dikkatakan penahanan kedua tersangka itu prematur. "Saat itu kan PT KPP bekerja sama dengan PLN. Kami sudah melakukan penyelidikan cukup dalam," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Elvis dan penyidik lainnya menemukan ada indikasi memperkaya diri pada para tersangka. "Sudah ada arahan ke sana. Ada dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata dia.

Pada 15 Januari 2004,  PLN wilayah Kalimantan Selatan Tengah meneken pembelian tenaga listrik sebesar 2x7 MegaWatt dari PT KPP. Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, cabang Jalan Thamrin Jakarta sejumlah Rp 69,371 miliar untuk pembangunan PLTU itu.

Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun, baru selesai 20 persen, pembangunan itu berhenti.

Desember 2008, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU itu ke penyidikan dengan dua tersangka.