Kejaksaan Tangani 56 Kasus Pidana Pemilu

Sumber :

VIVAnews - Sampai saat ini, Kejaksaan menemukan 56 kasus pidana seputar pemilihan umum. Mayoritas pasal yang dilanggar adalah pasal 270 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

"Sampai saat ini kami masih terus menghitung jumlah pidana pemilu di seluruh daerah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga kepada wartawan, Jumat 13 Februari 2009.

Dari 56 kasus itu, kata Ritonga, 25 kasus diantaranya sudah diputus di pengadilan. "Sisanya masih proses, termasuk yang di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," jelasnya. Semua berkas kasus tersebut, akan ia laporkan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Pasal 270 UU Pemilu berbunyi,' Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sediki Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00.'