Penjelasan BPK Soal Kasus Kapal Tanker

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker milik Pertamina. Alasannya kejaksaan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakaan bahwa penghitungan kerugian negara bukan satu-satunya kewenangan badan audit negara itu. Kewenangan itu adalah milik Kejaksaan Agung.

"BPK tidak berwenang dan tidak berkompeten untuk menilai dan menetapkan harga pasar yang wajar," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Dwita Pradana, seperti dikutip dari situs bpk.go.id, Rabu 18 Februari 2009.

Dwita menjelaskan, BPK hanya menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara atas transaksi penjualan kapal tanker tidak dapat dilakukan sesuai dengan metode dan prosedur penghitungan yang diterapkan. Kejaksaan dapat saja menyewa lembaga penilai aset yang kompeten untuk melakukan penilaian harga pasar. "Ini dapat dijadikan sebagai dasar dalam menentukan kerugian negara," jelasnya.

Selanjutnya, keputusan ada tidaknya kerugian Negara yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan kapal tanker milik Pertamina. "Ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung bukan BPK," jelasnya.

Kasus penjualan dua kapal very large crude carrier (VLCC) itu semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pansus kemudian memerintahkan agar kasus itu diusut oleh dua penegak hukum, KPK dan Kejaksaan Agung.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pansus meminta agar kasus itu juga diselidiki bersama dengan Kejaksaan Agung. Juni 2007,  Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih kasus tersebut karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan penetapan Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone sebagai tersangka.

Dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan, kejaksaan pun mencabut status tersangka bagi Laksamana Sukardi cs.