44 Peran Para Tersangka Demo Maut

Sumber :

VIVAnews - Sampai Selasa 17 Februari 2009 malam, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menahan 67 tersangka dalam kasus demo maut yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat. Menurut Juru Bicara Kepolisian Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Baharuddin Djafar peran para tersangka berbeda-beda.

"Ada 44 pengelompokan peran para tersangka. Mereka melakukan secara bersama-sama, ada 44 berkas," kata Baharuddin kepada VIVAnews, Selasa 17 Februari 2009. Jumlah 44 peran, kata Baharuddin baru dikelompokan hari ini. Sebelumnya, tambah dia, polisi hanya mengelompokan peran sebanyak 41.

"Perannya bermacam-macam, ada yang membayar uang, membawa peti, atau merusak," tambah dia.

Polisi, tambah dia, masih melakukan pemberkasan para tersangka. Masih ada kemungkinan peran para tersangka bertambah.

Tersangka terbaru yang ditangkap adalah seorang mahasiswa dari Universitas Sisingamangaraja XII. Pemuda berinisial FS ini dituduh sebagai otak perancang sidang rakyat untuk pembentukan Provinsi Tapanuli.

Tragedi tewasnya Abdul Azis Angkat terjadi di gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa 3 Februari 2009. Waktu itu ribuan pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli merangsek masuk gedung dan merusak berbagai fasiltasi parlemen. Bahkan mereka melempari Abdul Azis dan ada pula yang memukulinya.

Di tengah aksi itulah kemudian Abdul Azis tewas. Semula polisi sempat menyatakan, Abdul Azis tewas karena serangan jantung. Namun, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menduga tewasnya Abdul Aziz angkat sudah direncanakan.