BI Perketat Pengawasan Produk Bank dari Luar

Sumber :

VIVAnews - Bank Indonesia akan membuat aturan terkait penjualan produk investasi asal luar negeri (offshore) oleh perbankan. Otoritas perbankan itu akan menekankan perlindungan kepada nasabah.
 
Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, BI akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Hal ini dikarenakan produk offshore terkadang berada di wilayah abu-abu apakah produk perbankan atau dekat dengan pasar modal. "Oleh karena itu ada keperluan untuk bekerjasama," kata Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.
 
Dalam Bankers Dinner beberapa waktu lalu, BI juga telah mengumumkan akan ada aturan baru semacam panduan bagi bank yang menjual offshore product. Produk tersebut adalah suatu produk yang berasal dari luar negeri, namun dijual oleh bank dalam negeri.
 
Nantinya bank wajib melaporkan produk yang dijual. Dengan adanya kewajiban ini maka dapat memudahkan nasabah untuk mengecek, apakah suatu produk tersebut legal atau ilegal. Pendaftaran produk tersebut dapat menjadi database, khususnya untuk perlindungan nasabah.
 
Menurut Gubernur BI Boediono, pengawasan bank yang menjual produk pasar modal akan dilakukan secara efektif. Ketika ditanya apakah hal itu termasuk makin ketat, dia berujar, "Makin efektif ya, ketat atau tidak itu tidak harus, tapi yang jelas harus efektif."