Kapolri Serahkan Surat Izin ke Mendagri

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian RI sudah melayangkan surat kepada Departemen Luar Negeri untuk meminta izin pemeriksaan anggota Dewan Legislatif Sumatera Utara. Anggota dewan itu diduga terlibat dalam aksi demo yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat.

"Sudah, sudah diserahkan (surat izinnya)," kata Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2009.

Demo yang menuntut penetapan Provinsi Tapanuli menewaskan Abdul Aziz Angkat yang juga Sekretaris Partai Golkar. Polisi sudah menetapkan 67 tersangka dalam kasus yang menyeret pemilik harian SIB, Chandra Panggabean.

Hingga kini memang belum satupun anggota DPRD yang ditetapkan polisi menjadi tersangka. Polisi sudah memeriksa delapan anggota dewan dalam statusnya sebagai saksi.

Keterangan delapan anggota dewan itu sudah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan. Para anggota dewan itu, secara suka rela sukarela memberikan keterangan kepada polisi.

Selain jumlah itu, ada pula tujuh anggota dewan yang belum diperiksa. Untuk memeriksa mereka inilah, polisi membutuhkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji sudah menandatangani surat izin pemeriksaan itu. "Surat itu sudah saya serahkan ke Kapolri," kata Susno.

Dalam demo yang menuntut pengesahan Provinsi Tapanuli, Abdul Aziz Angkat yang juga Sekretaris Partai Golkar Sumatera Utara tewas, pada Selasa 3 Februari 2009.

Buntut dari insiden ini, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sudah mencopot Kepala Polda Sumatera Utara dan tiga perwira menengah lainnya. Kepala Kepolisian Kota Besar Medan juga dicopot karena kasus ini.