Direktur PT Kimia Farma Diperiksa KPK

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat rontgen di Departemen Kesehatan. Kali ini komisi antikorupsi memeriksa empat orang dari PT Kimia Farma.

Empat orang itu antara lain Direktur Trading Kimia Farma Tatat Rahmita Utami, Manajer Institusi PT Kimia Farma Azwar Farid, dan Kepala Cabang Jakarta Majapahit Yayan Heryana. Serta satu staf pemasaran. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Mardiono, Kepala Biro Perencanaan Departemen Kesehatan.

"Mereka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Jumat 20 Februari 2009.

Mardiono, yang bertindak sebagai pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen untuk puskesmas-puskesmas di daeah tertinggal. Akibat tindakannya itu, Mardiono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 15,7 miliar ini adalah Rp 4,8 miliar.

Selain kasus tersebut, lanjut Johan, KPK juga mengusut pengadaan alat kesehatan pada 2005. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.