Diprotes Malaysia, RI Bantah Batasi Impor

Sumber :

VIVAnews - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulidia membantah Permendag Nomor 56/2008 menyalahi aturan World Trade Organization, seperti protes yang dilontarkan Menteri Perdagangan dan Industri Malaysia

"Tidak ada pembatasan impor, tidak ada pelarangan impor, tidak ada pembatasan importir, jadi tidak benar kalau menyalahi WTO," kata Diah kepada VIVAnews di kantornya, Jumat 20 Februari 2009.
 
Permendag tersebut, kata Diah, hanya menertibkan administrasi dan registrasi importir. "Kalau tidak ditertibkan begitu, kita kan jadi tidak tahu siapa saja importirnya," kata Diah.
 
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman di tempat yang sama. "Tidak bisa itu dibilang menyalahi WTO," katanya. Pemerintah, kata Ardiansyah, saat menerbitkan peraturan selalu memperhatikan ketentuan internasional yang mengikat Indonesia. "Apa yang kami keluarkan sudah melalui proses itu," katanya.
 
Ardiansyah menambahkan pada 21 Januari lalu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu telah mengumpulkan semua duta besar dan perwakilan bisnis luar negeri di Indonesia untuk menjelaskan Permendag tersebut. "Termasuk Duta Besar Malaysia juga datang dan mengemukakan pendapatnya," kata Ardiansyah.
 
Namun, kata Ardiansyah, Mari sudah menjelaskan bahwa tidak ada pelarangan impor. "Importirnya saja sekarang sudah 2000-an, cukup banyak," katanya. Lagipula, dalam pertemuan tersebut, dia menambahkan, negara lain juga melakukan hal serupa, seperti Korea dan Jepang. "Kita sudah jamin tidak akan melanggar WTO," ujarnya.
 
Sementara itu, Ardiansyah maupun Diah mengaku tidak tahu menahu soal surat protes yang dilayangkan pemerintah Malaysia. "Coba tanya ke Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI)," kata Diah.

Permendag No 56 tahun 2008 berisi tentang penetapan lima pelabuhan dan bandara sebagai pintu masuk lima komoditas impor yakni alas kaki, garmen, produk elektronik, mainan, serta makanan dan minuman.

Lima pelabuhan yang ditetapkan adalah Tanjung Priok, Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Ahmad Yani Semarang, Polonia Medan, dan Bandara Sultan Hasanudin Makassar. Penerbitan Permendag ini akibat adanya serbuan lima produk itu ke Indonesia, baik legal maupun ilegal. Sebelumnya, ke lima komoditas itu dapat masuk ke 141 pelabuhan.

Protes kementerian perdagangan dan industri Malaysia terhadap peraturan Indonesia itu, selain karena banyak komoditas yang akhirnya sulit masuk Indonesia, juga perdagangan lintas batas di perbatasan akan terhambat. Sebab ekspor lima komoditas itu dari Sabah dan Sawarak ke Kalimantan harus lewat pelabuhan Belawan Medan atau Tanjung Priok.