Polisi Tangkap Empat Pengoplos Minyak Tanah

Sumber :

VIVAnews - Petugas Polsek Tambun, Bekasi menangkap empat pelaku pengoplos minyak tanah bersubsidi dengan minyak tanah non subsidi di kawasan kapung Pekopeng, Bekasi. Dalam penggerebekan itu polisi menyita ribuan liter minyak tanah oplosan,

Modus yang dilakukan tersangka adalah, dengan mencampur 60 liter minyak tanah bersubsidi dengan 20 liter minyak tanah non subsidi yang dibeli dari kawasan Sukabumi, Jawa Barat, dengan harga Rp 3.300 perliter.

Setelah mencampur minyak tanah itu para tersangka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal sekitar Rp 8 ribu perliter.

Petugas saat ini sedang memburu pemilik tempat pengoplosan minyak tanah itu. Untuk penyelidikan, para tersangka dimintai keterangan di kantor polisi bersama barang bukti yang sudah ditampung di dalam derigen.

Pelaku pengoplosan diancam dengan pasal 55 undang-undang minyak dan gas, nomor 22 tahun 2001. Dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.