Muchdi Pr Ajukan Bukti Alibi

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono menunjukkan bukti untuk memperkuat alibinya dalam hal hubungan komunikasi dengan Pollycarpus.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penasihat hukum Muchdi, Lutfi Hakim, menunjukkan paspor berwarna hijau milik Muchdi kepada Majelis Hakim yang diketuai Suharto. "Pada 6-12 September 2004, klien saya sedang berada di Malaysia untuk perjalanan dinas," kata Lutfi, Selasa, 18 November 2008.

Dengan demikian, Call Data Record (CDR) yang diungkapkan saksi ahli tidak valid. Sebelumnya, Call Data Record dari Telkomsel menunjukkan pada 7 September 2004, ada hubungan komunikasi antara terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus dengan Muchdi yang juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. Dalam catatan CDR, telepon genggam Muchdi saat itu diketahui sedang berada di Surabaya.

"Silahkan masyarakat menilai lebih kredibel print out CDR yang tidak bertandatangan dan tidak berstempel dengan paspor yang dikeluarkan pemerintah secara resmi," kata Lutfi usai persidangan.

Jaksa Cirus mengatakan akurasi CDR mencapai 100 persen. "Free error dan tidak bisa dtambahi dan disisipi karena tujuan penggunaannya  untuk penagihan biaya," kata dia.

Sementara itu, salah satu perwakilan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Choirul Anam menyangsikan paspor Muchdi tersebut digunakan untuk tugas. "Kalau untuk tugas negara, paspor berwarna biru. Tapi, yang ditunjukkan Munchdi dalam sidang berwarna hijau. Paspor itu untuk warga sipil biasa," pungkasnya.