BTN Catatkan Sekuritisasi Aset 22 Desember

Sumber :

VIVAnews - PT Bank Tabungan Negara Tbk telah mendaftarkan sekuritisasi aset kredit kepemilikan rumah (KPR) senilai Rp 500 miliar ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 4 Desember 2008 lalu. Sekuritisasi ini akan tercatat (listing) pada 22 Desember 2008 nanti.

"Sudah banyak institusi lokal yang menyatakan minatnya," kata Direktur Utama BTN Iqbal Latanro di sela diskusi Peran Perbankan Terhadap Sektor Properi di Tengah Kriris Global di Cipanas, Sabtu 13 Desember 2008.

Sekuritisasi aset KPR ini, kata Iqbal, dalam rangka mencari dana murah dan mengatasi permasalahan maturity mismatch. Sekuritisasi ini menggunakan struktur Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dengan 10 persen enchancement. Sekuritisasi senilai Rp 500 miliar ini mendapat peringkat  AAA oleh Moody's Indonesia
 
Iqbal menegaskan, produk yang ditawarkan bank BTN tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. "Kami harapkan, langkah perseroan menjadi pelopor bagi pihak lain," kata dia.

Sekuritisasi aset merupakan upaya perusahaan untuk menjaminkan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah, efek berisifat utang.

Sekuritisasi aset BTN bisa dilakukan dengan pola Residential Mortgage Back Securities (RMBS) dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai perusahaan kendaraannya atau Special Purpose Vehicle (SPV).