"Penundaan Pemilu Melanggar Hukum"

Sumber :

VIVAnews - Permintaan mantan Presiden Abdurrahman Wahid agar pemilu ditunda hingga 2010, ditanggapi dingin Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Keberatan yang diajukan tokoh yang akrab disapa Gus Dur itu, tidak cukup kuat.

"Justru kalau pemilu ditunda, KPU melanggar hukum," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary kepada VIVAnews melalui telepon, Kamis 25 Desember 2008. Alasan keberatan Gus Dur karena persiapan Komisi yang belum mencukupi kebutuhan itu, menurut Hafiz, tidak tepat.

Hafiz melanjutkan, Komisi sudah melakukan tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan tiap tahapan itu, kata Hafiz, tidaklah mudah. Butuh waktu lama dan itu semua sudah dilalui Komisi.

"Sekarang pengadaan logistik hampir selesai dan hampir memasuki masa kampanye rapat umum," ujar alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Penundaan pemilu, kata dia, hanya mungkin bila terjadi hal-hal luar biasa. Selain itu jika pemilu ditunda bisa terjadi kevakuman kepemimpinan. Sebab, masa jabatan anggota dewan dan Presiden akan habis pada 2009.

"Undang-undang kita tidak mengatur adanya Pejabat Presiden jika sampai 20 Oktober 2009, belum ada yang terpilih," ujar Hafiz.

Seperti diberitakan, Gus Dur berasalan Komisi Pemilihan Umum belum melakukan persiapan matang untuk menggelar pemilu pada 2009.

"Saya meminta KPU untuk menunda Pemilu hingga tahun depan. Karena persiapan-persiapan selama ini belum memenuhi ketentuan. Banyak sekali persiapan yang belum selesai," ujar Gus Dur.