Polisi Gagalkan Penyelundupan Beras Miskin

Sumber :

VIVAnews - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Subang menggagalkan aksi penyelundupan Beras Subsidi untuk orang Miskin (Raskin). Sebanyak 4 ton beras diamankan polisi sebagai barang bukti di desa/kecamatan Legon Kulon, Subang.

Kapolres Subang, AKBP Sugiyono menjelaskan, aksi tersebut berawal dari kecurigaan polisi yang sedang melakukan patroli. "Anggota kami curiga ke salah satu mobil pick up. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat Raskin yang hendak di selundupkan," ujar Sigiyono, Rabu, 7 Januari 2008.

Selain itu, polisi juga memperoleh informasi, adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa setempat menjadi otak dibalik penyelundapan Raskin tersebut. "Untuk sementara, kita memeriksa 19 ketua RT didesa tersebut, dan sangat tidak menutup kemungkinan, akan mengarah kepada Kepala Desa setempat," tuturnya.

Dikatakan Kapolres, Modus yang dilakukan tersangka cukup unik dalam melakukan aksinya. "Mereka mengganti karung beras yang dari Bulog, dengan karung biasa. Hal ini mungkin, untuk mengelabui petugas. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan, karena yang kami amankan baru 4 Ton dari jumlah keseluruhan 36 ton," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP jo UU No. 20 tahun 2002 tentang tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. "Ini nmasuk dalam kategori tindak pidana korupsi," ujar Kapolres dihadapan wartawan.

Laporan: Inin Nastain | Subang