Jaksa KPK Tolak Keberatan Chandra Antonio

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak keberatan penasehat terdakwa Chandra Antonio Tan tentang status hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi hutan itu meminta agar Syahrial juga dijadikan tersangka.

"Pendapat tim penasehat hukum adalah kekeliruan dan tidak dapat diterima," kata jaksa Supriadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (12/1).

Dalam dakwaan, Chandra didakwa bersama dengan Syahrial bersama-sama memberikan uang ke anggota DPR. Uang terkait pengalihan lahan hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
 
Menurut dia, dalam dakwaan, kawan peserta dari seorang atau beberapa terdakwa tidaklah harus berstatus sebagai terdakwa. Jaksa mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung yaitu MA RI tertanggal 22 September 1969 no 7/K/Kr/1969. Putusan itu menyatakan untuk memeriksa terdakwa pengadilan tidak perlu menunggu diajukannya terlebih dahulu pelaku utama dalam perkara itu.
 
Sebelumnya, penasihat hukum Chandra, Kanon Armiyanto mempertanyakan dakwaan jaksa tertarik status hukum Syahrial Oesman. Ia menilai, jaksa seharusnya menetapkan terlebih dahulu status hukum Syahrial Oesman sebagai tersangka sebelum mendakwa kliennya secara sendiri atau bersama dengan Syahrial.
 
"Namun faktanya status Syahrial masih sebagai saksi," kata Kanon.
 
Direktur PT Chandertex Indo Artha Chandra Antonio Tan adalah rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin Sumsel. Chandra diduga memberi uang Rp 5 miliar terhadap anggota Komisi Kehutanan DPR terkait percepatan rekomendasi proses alih fungsi hutan itu.