Komisi Antikorupsi Akan Panggil Masyarakat

Sumber :

VIVAnews - Tak hanya Menteri Agama, Maftuh Basyuni dan pejabat Departemen Agama yang akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyelewengan dana haji.

"Kami akan panggil pihak-pihak yang tahu, termasuk dari masyarakat yang dianggap tahu persoalan ini," kata Wakil Ketua bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto, Rabu 21 Januari 2009.

Ia mengungkapkan kasus tersebut sudah dinaikkan dari kajian ke penyelidikan. Dari hasil keterangan semua pihak, kata dia, komisi antikorupsi akan menentukan tersangka. "Siapa yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan dijadikan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch melaporkan Menteri Agama Maftuh Basyuni ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Maftuh diduga menikmati Dana Abadi Umat sebesar Rp 534.353.727. ICW juga melaporkan adanya kelebihan pembayaran biaya penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senilai Rp 878 miliar.