Polisi: Pengacara Silakan Menuntut Kami

Sumber :

VIVAnews - Agung Setiawan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Marcella Zalianty ditangkap semalam. Kuasa hukum Agung protes. Penangkapannya dinilai tak sesuai prosedur.

Atas dasar itu, mereka berniat mengajukan tuntutan terhadap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membantah. "Penangkapannya sudah sesuai prosedur. Coba (pengacaranya-red) baca Undang-undang dulu. Kalau mau tuntut silakan saja," ujar Komisaris Besar Yosvinus Mahar.

Ditemui di kantornya, Jumat 23 Januari 2009, Yosvinus menambahkan hingga saat ini Agung masih menjalani pemeriksaan. "Kemungkinan untuk ditahan belum dapat dipastikan. Nanti dilihat saja malam ini," katanya.

Dari sela-sela tirai jendela ruang Unit II Harta Benda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung tertunduk lesu. Desainer interior kantor Marcella Zalianty itu mengenakan baju garis-garis merah. Agung sempat keluar ruangan. Dengan menutupi wajah dan berlari, Ia ke kamar kecil, lalu kembali lagi.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap Agung di Bandara Adi Sucipto, Kamis 22 Januari 2009 malam. Saat itu Agung baru kembali dari Jakarta. Ia menggunakan pesawat Mandala Air.

Laporan: Michael Aryawan (Antv/Yogyakarta)